Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catherine Wilson Ditahan di Rutan Cilodong, Kasusnya Segera Disidangkan

Kompas.com - 17/11/2020, 17:20 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan Catherine Wilson, tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, di Rutan Kelas I Depok atau yang biasa disebut Rutan Cilodong.  

Penahanan Catherine Wilson ini mengingat berkas perkara telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penahanan terhadap Cathrine Wilson dilakukan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Besok, Polisi Serahkan Catherine Wilson ke Kejaksaan

"Tadi teman-teman juga melihat tersangka ke mobil tahanan untuk selanjutnya kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Herlangga seperti dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube Beepdo, Selasa (17/11/2020).

Herlangga berujar, dalam rentang 20 hari ke depan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Catherine Wilson tersebut segera membuat dakwaan terhadapnya dan melimpahkan ke pengadilan. 

"Secepatnya (disidangkan), yang pasti sebelum 20 hari. Karena kami punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ucap Herlangga.

Baca juga: Kondisi Terkini Catherine Wilson yang Masih Jalani Rehabilitasi

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Catherine Wilson atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba sudah dinyatakan lengkap pada pekan lalu.

Adapun, perempuan yang akrab disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Manajer Ungkap Kondisi Terkini Catherine Wilson

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Keket dan dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Tidak hanya itu, hasil tes rambut Keket juga dinyatakan positif metafetamin alias sabu-sabu.

Atas perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Catherine Wilson dengan tiga pasal yang berbeda.

Pasal 114 Ayat 1 jucto Pasal 132, Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132, dan Pasal 127 Ayat 1(a) juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Film
Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Film
Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Musik
Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film
Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Prilly Latuconsina Gugup Ikut Olahraga Lari Pertama Kalinya

Seleb
Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

Bahagia Bertemu Penggemar, Lucas Ingin Kembali ke Jakarta dan Janji Berikan Performance yang Lebih Baik

K-Wave
Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

Ryu Joon Yeol Akhirnya Angkat Bicara soal Kontroversinya dengan Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Pertama Kali Ikut Olahraga Lari, Prilly Latuconsina Turunkan Berat Badan hingga 8 Kilogram

Seleb
Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

Sengaja Kalah Games di Fancon Jakarta, Lucas Ketagihan Dance Bareng Penggemar

K-Wave
Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

Lucas Eks NCT Beberkan Makanan Indonesia Kesukaannya, Mulai dari Piscok hingga Nasi Padang

K-Wave
Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Kata Sutradara Anggy Umbara soal Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

Awali Fancon di Jakarta, Lucas Eks NCT Sapa Penggemar Pakai Bahasa Indonesia

K-Wave
Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Beri Ucapan Selamat untuk Rizky Febian dan Mahalini, Marion Jola: Bucin For The Win

Seleb
Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Epy Kusnandar Ditangkap Kasus Narkoba, Istri: Maki-makilah Kami Sesuka Hati Kalian Sampai Puas

Seleb
Cerita di Balik Cincin Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Cerita di Balik Cincin Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com