Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Polisi Serahkan Catherine Wilson ke Kejaksaan

Kompas.com - 16/11/2020, 16:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal melimpahkan tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba artis Catherine Wilson ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa, 17 November 2020.

Sebab, berkas perkara terkait kasus tersebut telah memasuki tahap dua alias penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

"Iya benar (besok pelimpahan Catherine Wilson)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok, Arief Syafrianto kepada Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Kendati demikian, Arief belum mengetahui terkait waktu lebih tepatnya.

Baca juga: Kejari Depok Nyatakan Berkas Perkara Penyalahgunaan Narkoba Artis Catherine Wilson Lengkap

"Nah, itu (jamnya) tanya penyidik," ujar Arief.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Catherine Wilson atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba sudah dinyatakan lengkap pada pekan lalu.

Adapun, perempuan yang akrab disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Baca juga: Kondisi Terkini Catherine Wilson yang Masih Jalani Rehabilitasi

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Keket dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu, hasil tes rambut Keket juga dinyatakan positif metafetamin alias sabu-sabu.

Atas perkara ini, Keket terjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com