Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catherine Wilson Ditahan di Rutan Cilodong, Kasusnya Segera Disidangkan

Penahanan Catherine Wilson ini mengingat berkas perkara telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penahanan terhadap Cathrine Wilson dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Tadi teman-teman juga melihat tersangka ke mobil tahanan untuk selanjutnya kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Herlangga seperti dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube Beepdo, Selasa (17/11/2020).

Herlangga berujar, dalam rentang 20 hari ke depan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Catherine Wilson tersebut segera membuat dakwaan terhadapnya dan melimpahkan ke pengadilan. 

"Secepatnya (disidangkan), yang pasti sebelum 20 hari. Karena kami punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ucap Herlangga.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Catherine Wilson atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba sudah dinyatakan lengkap pada pekan lalu.

Adapun, perempuan yang akrab disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Keket dan dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Tidak hanya itu, hasil tes rambut Keket juga dinyatakan positif metafetamin alias sabu-sabu.

Atas perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Catherine Wilson dengan tiga pasal yang berbeda.

Pasal 114 Ayat 1 jucto Pasal 132, Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132, dan Pasal 127 Ayat 1(a) juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/17/172019166/catherine-wilson-ditahan-di-rutan-cilodong-kasusnya-segera-disidangkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke