JAKARTA, KOMPAS.com - Satpam rumah Catherine Wilson, Jumadi mengaku pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama majikannya di kawasan Cinere, Depok.
Hal itu diungkapkan Jumadi saat menjadi saksi di persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (15/12/2020).
Jumadi diketahui memang kerap diperintahkan Catherine Wilson untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Bahkan, saat polisi menangkap Catherine Wilson dan Jumadi beberapa waktu lalu, keduanya tengah dalam pengaruh narkoba.
"Ke rumah terdakwa Catherine (mengantar narkoba), dipakai berdua," ujar Jumadi dalam persidangan, Selasa.
Baca juga: Catherine Wilson Akui Sudah Dua Tahun Konsumsi Sabu
Dalam sidang, Jumadi juga mengaku sudah tiga bulan belakangan mengonsumsi barang haram tersebut.
Menurut Jumadi, dia mengonsumsi narkoba demi menguatkan stamina dalam menjaga rumah majikannya.
"Sudah tiga bulan, untuk stamina jaga malam," kata Jumadi.
Namun, di hadapan majelis hakim, Jumadi mengaku menyesal menggunakan barang haram tersebut.
"Saya sangat menyesal," tutur Jumadi.
Sebelumnya, Jumadi juga ditetapkan tersangka. Kemudian, ia didakwa pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jumadi ditangkap polisi bersama Catherine Wilson di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu dengan total seberat 1 gram.
Baca juga: Kepada Hakim, Catherine Wilson Akui Pakai Sabu untuk Jaga Stamina dan Turunkan Berat Badan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.