JAKARTA, KOMPAS.com- Dua artis terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online yang berinisial ST dan SH.
Keduanya pun diciduk di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020). Sebelumnya kabar tertangkapnya dua artis tersebut dibenarkan oleh AKP Paksi Paksi Eka Saputra selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok.
Dan pada Jumat (27/11/2020) polisi baru melakukan jumpa pers berkait penangkapan dua artis itu yang berprofesi sebagai artis dan selebgram.
Baca juga: Selain ST dan SH, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online
Kompas.com merangkum beberapa fakta terbaru mengenai penangkapan dua artis tersebut.
1. Sita lima barang bukti
Dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat di Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyita beberapa barang bukti.
Barang-barang tersebut ialah dompet, uang, alat kontrasepsi, sprite dan uang.
"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ucap Sudjarwoko, Jumat.
Baca juga: Polisi Ungkap 5 Barang Bukti Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis ST dan SH
Saat ini kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi. Dan keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," kata Sudjarwoko.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan