JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri polisi terkait kasus dugaan prostitusi online.
Sebelumnya, dua artis berinisial ST dan SH alias MY diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).
"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," kata Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Artis ST dan SH Terjerat Dugaan Prostitusi Online, Tarifnya Capai Rp 110 Juta
Saat ditanya lebih jauh, Sudjarwoko belum mau menyebutkan secara lengkap identitas kedua artis tersebut yang juga diduga terlibat tersebut.
"Di bawah muncikari ini, ada empat yang lain sebenarnya," ucapnya.
Ia juga mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Baca juga: Diciduk Saat Lakukan Tindak Asusila, Begini Kronologi Penangkapan Artis ST dan SH
Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Kabar terakhir, polisi telah menetapkan suami-istri AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini, sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kedua tersangka ini dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.