Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil 2 Saksi Ahli Terkait Kasus Video Syur Mirip Gisel

Kompas.com - 18/11/2020, 18:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal memanggil dua saksi ahli terkait video syur yang diduga mirip Gisel.

Yusri berujar, pemanggilan ini untuk mengungkapkan siapa di balik video tersebut.

Baca juga: Fakta Terbaru dari Pemeriksaan Gisel Terkait Kasus Video Syur

"Kemudian, kita juga akan mengundang saksi ahli untuk forensik, wajah yang ada di video itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Yusri mengatakan, dua saksi ahli tersebut juga bakal memeriksa benda-benda atau pun latar yang ada di video syur diduga mirip Gisel tersebut.

"Wajahnya, terus semua alat-alatnya apa, bahan-bahan yang ada divideo tersebut. Itu kita baru akan memanggil," ucap Yusri.

Baca juga: [POPULER HYPE] Pamitnya BCL dan Daniel Mananta dari Indonesian Idol | Kata Gisel Usai Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, ada dua laporan yang dibuat mengenai video syur yang diduga mirip Gisel.

Mantan istri Gading Marten itu telah angkat bicara mengenai hal tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.

Pasalnya, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa.

Baca juga: Kata Gisel Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Video Syur

Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com