Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Rey Utami Ungkap Keinginan Buka Usaha

Kompas.com - 17/11/2020, 18:19 WIB
Firda Janati,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Rey Utami kini telah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 4 bulan.

Diketahui, Rey Utami terlibat kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq soal video "ikan asin".

Dalam sebuah wawancara, Rey mengatakan, dirinya ingin mencoba buka usaha selain berkarier di dunia hiburan Tanah Air.

"Selain ubah penampilan, saya juga ingin mulai buka usaha selain dari vlog karena lagi masa pandemi gini ya," ujar Rey Utami, dikutip dari kanal YouTube Beepdo, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Hal Pertama yang Dilakukan Rey Utami Setelah Keluar dari Penjara

"Insya Allah kalau Allah berkenan, Allah ridho, Allah izinkan, ya, saya mau buka usaha juga," tambahnya.

Ibu satu anak itu mengatakan soal merek dan barang yang akan dijual akan berhubungan dengan pakaian muslim.

"Brand-nya nanti akan di-launching, yang pasti clothing-clothing Islam, Insya Allah dengan brand, logo dan lainnya akan undang teman-teman di-launching," ujarnya.

Rey berujar saat ini dia masih mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan usahanya.

Baca juga: Menangis, Rey Utami Cerita Rindu Anak Saat Dipenjara

"Sedang dipersiapkan semuanya, sosial medianya, digital promotion-nya, strategi, bisnis plan semuanya kami sedang prepare," pungkas Rey.

Diketahui, Rey Utami telah bebas dari penjara sejak 8 November 2020 setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, suami Rey, Pablo Benua masih menjalani masa tahanan atas kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com