Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Rehabilitasi Cathrine Wilson Bakal Ditentukan di Persidangan

Kompas.com - 17/11/2020, 17:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan rehabilitasi tersangka Cathrine Wilson bakal ditentukan di dalam persidangan. 

"Rehabilitasi itu nanti kita akan ditentukan nanti ya, karena tetap harus melihat fakta persidangan," tegas Herlangga seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Beepdo, Selasa (17/11/2020).

Walau begitu, kata Herlangga, penyidik telah melakukan pengobatan atau rehabilitasi terhadap Cathrine Wilson di Lemdiklat Polri Rumah Sakit Bhayangkara sejak 21 Juli 2020.

Baca juga: Catherine Wilson Ditahan di Rutan Cilodong, Kasusnya Segera Disidangkan

Untuk diketahui, Kejari Depok telah resmi menahan Cathrine Wilson untuk 20 hari ke depan sejak 17 November 2020 di Rutan Kelas I Depok atau Rutan Cilodong.

"Tadi teman-teman juga melihat tersangka ke mobil tahanan untuk selanjutnya kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Herlangga.

Herlangga menjelaskan dalam 20 hari ke depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang manangani kasus Cathrine Wilson segera membuat dakwaan terhadapnya dan segera melimpahkan ke pengadilan. 

Baca juga: Catherine Wilson Ditahan 20 Hari di Rutan Cilodong Depok

"Secepatnya (disidangkan), yang pasti sebelum 20 hari. Karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ucap Herlangga.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Catherine Wilson atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba sudah dinyatakan lengkap pada pekan lalu.

Adapun, perempuan yang akrab disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Besok, Polisi Serahkan Catherine Wilson ke Kejaksaan

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Hasil tes urine menunjukkan Keket mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu, hasil tes rambut Keket juga dinyatakan positif metafetamin alias sabu-sabu.

Atas perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Cathrine Wilson dengan tiga pasal yang berbeda.

Pasal 114 Ayat 1 jucto Pasal 132, Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132, dan Pasal 127 Ayat 1(a) juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com