JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Syahrini tidak main-main dengan oknum-oknum yang mencemarkan nama baiknya.
Saat ini, salah satu terdakwa dari pencemaran nama baik dan penyebaran video syur yang diduga Syahrini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Syahrini mengisyaratkan pedangdut Lia Ladysta yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik juga akan segera disidangkan.
"Dan ada dua kasus yang sedang berjalan juga mungkin akan seperti ini nanti ada persidangan dua tersangka lainnya. Tetapi itu satu penyanyi dangdut, dan satu adalah yang menyebarkan konten tersebut," kata manajer sekaligus adik Syahrini, Aisyahrani.
Baca juga: Syahrini Ingin Orang yang Cemarkan Nama Baiknya Divonis 8 Tahun Penjara
Dikutip dari kanal YouTube seleb oncam news, Rabu (4/11/2020), Aisyahrani atau kerap disapa Rani mengatakan, Lia Ladysta sempat mengajukan pra peradilan tetapi ditolak.
"Saya dapat info dari pengacara saya, dari timnya Bang Hotman Paris, bahwa mereka mengajukan pra peradilan tetapi ditolak oleh pengadilan Jakarta Selatan," kata Aisyahrani.
Oleh karena itu, Aisyahrani memperingatkan pada siapa saja yang mem-bully kakak dan keluarganya bakal dilaporkan ke pihak berwajib.
Menurut Aisyahrani, saat ini kuasa hukumnya masih terus mengumpulkan bukti perihal bully tersebut.
"Jadi ada dua tersangka lagi yang sedang diproses dalam kasus pencemaran nama baik, itu pun sedang kami telusuri terus," ucap Aisyahrani.
Diketahui, Lia Ladysta dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin.
Kemudian, terhadap eks personal Trio Macan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 THN 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Lia Ladysta Bantah Aji Mumpung dari Kepopuleran Kasusnya dengan Syahrini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.