JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) kembali melayangkan teguran tertulis kepada sinetron Indonesia.
Kali ini sinetron Samudra Cinta yang tayang di SCTV mendapat teguran karena menampilkan adegan ranjang yang melanggar aturan norma kesopanan dan kesusilaan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Berikut ini rangkuman dari teguran yang pernah diberikan KPI untuk sinetron-sinetron Indonesia.
Baca juga: Cerita Komeng Bingung Berkali-kali Ditegur KPI Gara-gara Komedi
KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk sinetron Samudra Cinta.
Dalam yang dilayangkan pada 30 September 2020, KPI menegur adegan ranjang dari episode yang tayang pada 24 September pukul 19.43 WIB.
Saat itu ada adegan di mana seorang pria dan wanita bertindihan dan berguling saling berganti posisi di ranjang.
Baca juga: KPI Tegur Keras Adegan Ranjang di Sinetron Samudra Cinta
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menilai adegan seperti itu tidak pantas ditampilkan pada jam yang semestinya ramah anak.
Meskipun dalam tayangan tersebut digambarkan sebagai pasangan suami istri dan keduanya dalam busana lengkap, adegan keromantisan seperti itu rawan ditiru oleh anak.
Pada 29 Juni 2020, KPI juga melayangkan teguran untuk sinetron Dari Jendela SMP yang tayang di SCTV.
Saat itu sinetron yang dibintangi oleh Rey Bong adn Sandrinna Michelle ini dianggap memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
Baca juga: KPI Tegur Sinetron Anak Langit, Kena Sanksi Berkali-kali hingga Diberhentikan Sementara
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan