JAKARTA, KOMPAS.com - Sinetron Samudra Cinta yang tayang di stasiun televisi SCTV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk sinetron Samudra Cinta.
Menurut KPI, sinetron yang dibintangi pemeran utama Haico Van der Veken dan Rangga Azof ini telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Dalam surat teguran tertulis yang dilayangkan pada 30 September 2020, adegan yang melanggar terdapat pada adegan tanggal 24 September 2020 pukul 19.43 WIB berupa tampilan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan berguling saling berganti posisi.
Baca juga: 3 Bulan Rehat Syuting Samudra Cinta, Rangga Azof dan Haico Butuh Penyesuaian
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menilai adegan seperti itu tidak pantas ditampilkan pada jam yang semestinya ramah anak karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang ada dalam aturan KPI dan masyarakat.
Meskipun dalam tayangan tersebut digambarkan sebagai pasangan suami istri dan keduanya dalam busana lengkap, adegan keromantisan seperti itu rawan ditiru oleh anak.
“Kami menilai adegan tersebut memberikan pengalaman visual yang tidak baik. Adegan demikian juga tidak memperhatikan kepentingan anak. Anak masih rentan peniruan. Dalam klasifikasi R atau remaja, tayangan mestinya sensitif terhadap kepentingan tumbuh kembang anak. Memperhatikan kemungkinan anak juga ikut menonton. Karena itu, kami menyatakan sinetron Samudra Cinta telah melanggar aturan dan patut mendapatkan sanksi,” jelas Mulyo, dikutip dari situs resmi KPI, Sabtu (10/10/2020).
Selain itu kata Mulyo, KPI menerima banyak aduan dari masyarakat atas adegan dalam sinetron Samudra Cinta.
Baca juga: Sinopsis Film Kafir, Upaya Rangga Azof Cari Penyebab dari Serangkaian Kejadian Mistis
“Saya sangat menghargai hal ini dan berharap masyarakat dapat terus memberikan pengamatan kritisnya terhadap isi siaran ke KPI. Mesti menjadi perhatian juga kepada lembaga penyiaran bahwa masyarakat kita punya kepedulian dan kekritisan dalam menerima siaran. Maka, harus dipastikan isi siarannya aman dan bermanfaat,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.