Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ernest Prakasa: Pemerintah Harus Lindungi Pekerja, karena...

Kompas.com - 09/10/2020, 17:14 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika dan sineas Ernest Prakasa mengungkapkan pendapatnya berkait polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui fitur IGTV di akun Instagram-nya.

Setelah membahas tentang kontrak pekerja, Ernest kemudian membahas tentang aturan Outsourcing di UU yang baru disahkan pada 5 Oktober itu.

Menurut Ernest, UU Cipta Kerja memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk melakukan praktik outsourcing, yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Dengan kata lain perusahaan punya ruang lebih luas untuk melakukan outsourcing, yang merupakan sebuah praktek yang relatif merugikan bagi pekerja dan menguntungkan bagi pengusaha," kata Ernest dikutip Kompas.com, Jumat (10/10/2020).

"Kalau ada yang nanya kenapa kalau merugikan pekerja tetap berjalan? karena orang butuh makan, karena orang butuh duit, orang butuh kerja, sementara supply dan demand-nya adalah pencari kerja lebih banyak daripada pekerjaan yang ada," sambungnya.  

Baca juga: Bahas Omnibus Law, Ernest Prakasa Singgung soal Ketidakadilan

Ernest berpendapat, pemerintah seharusnya melindungi hak para pekerja karena posisi buruh dinilai lebih lemah dibandingkan pengusaha.

"Itu kan esensinya, itu kan kenapa pemerintah harus melindungi pekerja bukan melindungi pengusaha," kata bapak dua anak itu.

"Karena pencari kerja posisinya lebih lemah daripada pemberi kerja kita butuh kerjaan gitu, posisinya sudah di bawah nih, orangnya butuh kerjaan jadi karena lebih lemah maka harus dilindungi menurut gue sih gitu," lanjutnya.

Menurut Ernest, UU Cipta Kerja memang difokuskan untuk mempermudah perusahaan membuka lapangan pekerjaan, tetapi tidak bertujuan membela hak pekerja. 

Baca juga: Soal Omnibus Law, Ernest Prakasa: UU Perlu Mencapai Titik Sepenuhnya Baik

Meski mengakui tidak semua pasal memiliki dampak buruk, tetapi, Ernest berharap UU sepenuhnya memberikan dampak baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com