Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Omnibus Law, Ernest Prakasa Singgung soal Ketidakadilan

Kompas.com - 09/10/2020, 16:48 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sineas sekaligus komika Ernest Prakasa menyinggung soal ketidakadilan ketika membahas soal polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui fitur IGTV di akun Instagram-nya.

Dikutip Kompas.com, Jumat (10/10/2020), Ernest mengatakan, dia merasa perlu membahas UU yang baru disahkan pada 5 Oktober lalu itu.

"Gua akan bahas sangat personal buat gua, yang bikin gua resah yang bikin gua merasa perlu membahas adalah rasa ketidakadilan, kalau gua pribadi," kata Ernest.

Suami penulis Meira Anastasia itu menyebutkan beberapa poin pembahasan yang dipermasalahkan para pekerja, salah satunya tentang periode kontrak pekerja. 

Baca juga: Soal Omnibus Law, Ernest Prakasa: UU Perlu Mencapai Titik Sepenuhnya Baik

"Tentang karyawan kontrak, karyawan kontrak sebelumnya di undang-undang Ketenagakerjaan itu ada peraturannya teman-teman, ada periodenya karyawan kontrak itu maksimal 2 + 1," tutur Ernest. 

"Jadi 2 tahun ditambah 1 tahun kalau sudah 3 tahun itu sudah enggak bisa lagi karyawan kontrak, harus diangkat jadi karyawan tetap, jadi masa depannya lebih terjamin," sambungnya.

Bagi Ernest, tentu saja hal itu tidak adil bagi para pekerja karena hanya menguntungkan pihak perusahaan saja.

"Sekarang tidak ada lagi pengaturan tentang periode maksimal karyawan kontrak, jadi yang terjadi apa? lu bisa seumur hidup jadi karyawan kontrak," ucap bintang film Cek Toko Sebelah itu.

"Bedanya apa sih? buat yang belum kerja nih, ya, bedanya apa sih karyawan kontrak sama karyawan tetap, fasilitas bedanya teman-teman, jenjang karier. Nah itu poin yang menurut gua sebuah ketidakadilan terhadap karyawan atau buruh atau tenaga kerja," tambahnya.  

Baca juga: Iwan Fals: Kalau Kecewa dengan Omnibus Law, Gugat Saja ke MK

Adapun, beberapa pekan terakhir terjadi demonstrasi di beberapa daerah di Indonesia yang menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja. 

Para pendemo meminta pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan UU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com