JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sudah menjatuhkan vonis pada artis Naufal Samudra terkait kasus penyalahgunaan narkoba berjenis ganja.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto menyebut putusan itu telah dibacakan majelis hakim pada 24 Agustus 2020 lalu.
Naufal pun terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan divonis 10 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Seputar Kasus Naufal Samudra Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
"Naufal sudah di vonis tanggal 24 Agustus 2020. Jadi dia terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Jadi pasal 127, terus pidananya rehabilitasi 10 bulan," kata Eko Ariyanto kepada wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (18/9/2020).
Otomatis, Naufal hanya tinggal menjalani rehabilitasi dipotong dengan masa tahanan.
Saat ini Naufal tengah menjalani rehabilitasi di Yayasan Garuda Gandrung Satria, Tangerang Selatan.
Baca juga: Terbata-bata, Naufal Samudra: Jangan Coba-coba Narkoba
"Dikurangi selama dia di tahan, tinggal jalanin sisanya (rehabilitasi)" ujar Eko lagi.
"Seharusnya seminggu setelah atas putusan itu sudah dipindahkan sama jaksa. Di rehabilitasi medis di Garuda Gandrung satria, Tangerang Selatan," tambah Eko.
Adapun Naufal Samudra ditangkap pada Senin 13 April lalu di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sulit Tidur, Alasan Naufal Samudra Konsumsi Ganja Sintetis
Sementara, saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni ganja sintesis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape atau rokok elektrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.