JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (13/4/2020), Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap pesinetron Naufal Samudra terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Naufal ditangkap di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pada Rabu (15/4/2020), Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar menginformasikan bahwa hasil tes urine Naufal negatif narkoba.
Baca juga: Tes Urine Negatif, Ini Alasan Polisi Tetapkan Naufal Samudra sebagai Tersangka
Namun, Naufal tetap menjalani pengecekan rambut dan darah. Ronaldo mengatakan sampel Naufal telah disampaikan kepada BNN, Lido.
Berikut ini rangkuman kasus tersebut:
1. Barang bukti
Ronaldo mengungkapkan barang bukti yang disita saat melakukan penggeledahan di kediaman Naufal.
"Ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsummsi seperti vape," kata Ronaldo dalam siaran langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Polisi Tahan Naufal Samudra meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ini Penjelasannya
2. Cara Naufal dapatkan barang tersebut
Kanit 3 Satresnarkoba Polres Jakbar AKP Fiernando menjelaskan cara Naufal mendapatkan barang terlarang tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Proses pembelian dengan gunakan media sosial ke akun Line. Dari akun tersebut mengirimkan barang menggunakan jasa pengiriman, langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Fiernando.
Baca juga: Polisi Temukan 2 Botol Liquid Vape Berisi Ganja Sintentis di Rumah Artis Naufal Samudra
Fiernando juga mengatakan, saat diperiksa, Naufal mengakui baru membeli ganja sintetis sebanyak dua kali dengan harga Rp 800.000.
Kepada penyidik, Naufal mengatakan pula bahwa ia tahu barang tersebut merupakan liquid vape yang berjenis ganja sintetis.
3. Status Naufal sebagai tersangka
Ronaldo mengatakan pihaknya telah menetapkan status pesinetron Mermaid In Love itu sebagai tersangka.