Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Urine Negatif, Ini Alasan Polisi Tetapkan Naufal Samudra sebagai Tersangka

Kompas.com - 16/04/2020, 13:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, status Naufal Samudra telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ini (Naufal Samudra) sudah tersangka," kata Ronaldo saat jumpa pers yang disiarkan langsung dalam Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Naufal Samudra dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Saat ini, Naufal telah di tahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Pihaknya, kata Ronaldo, menjelaskan alasan Naufal Samudra dijadikan tersangka meski hasil tes urine negatif narkoba.

"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," kata Ronaldo.

Baca juga: Hasil Tes Urine Naufal Samudra Negatif Narkoba

Hal ini, lanjut Ronaldo, sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan Naufal Samudra pada Senin (13/4/2020) malam.

Pemeran film Jailangkung 2 itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: Profil Naufal Samudra, Bintang Sinetron Mermaid In Love yang Ditangkap karena Narkoba

Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua botol liquid yang berjenis ganja sintetis dengan ukuran 10 mililiter.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Naufal mendapatkan ganja sintetis liquid itu dari pembelian yang dilakukan dari media sosial.

Masih menurut BAP, Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian dengan harga Rp 800.000.

Baca juga: Naufal Samudra Ditangkap karena Narkoba, Ibunda Belum Terima Kabar

Naufal terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com