Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini saat menjadi bintang tamu disalah satu program acara televisi.
Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Dalam kasus ini, Lia Ladysta telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.
Baca juga: Lia Ladysta Eks Trio Macan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Bakal Kooperatif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.