JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau biasa dikenal dengan Kak Seto mengaku sempat mengurus kasus diskriminasi anak yang diadukan mantan istri pengusaha Halilintar Anofial Asmid, Happy Hariadi.
Namun sayang, Kak Seto yang ingin memediasi keduabelah pihak justru tak direspons baik ayah Halilintar.
Bahkan, kedatangan pihak ayah Atta Halilintar hanya diwakilkan oleh seseorang.
“Nah memang ada staf beliau yang datang yang menjelaskan katanya beliau akan datang dan sebagainya. Akan tetapi, berkali-kali tidak pernah datang, tidak pernah menghubungi langsung dan lain sebagainya. Jadi stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staf beliau gitu,” kata Kak Seto di kantor LPAI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: Ayah Atta Halilintar Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi, Kak Seto yang Beri Rekomendasi
Dari sinilah yang membuat Kak Seto menutup kasus tersebut dan merekomendasikan Happy Hariadi yang diwakilkan kuasa hukum, Dede Gunawan untuk membawa kasus itu ke polisi.
“Lalu, kami menyarankan kepada Bapak Dede selaku kuasa hukumnya, 'ya sudah menempuh jalur hukum saja', begitu,” ucap Kak Seto lagi.
Dede Gunawan selaku kuasa hukum Happy Hariadi akhirnya melapor pada 7 Oktober 2019.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi termasuk dengan ayah Atta Halilintar.
Baca juga: Mantan Istri Laporkan Ayah Atta Halilintar ke Polisi, Diduga Diskriminasi Anak?
Dalam laporan itu, Happy menuntut agar Halilintar Anofial Asmid memberi nafkah serta mengakui anak hasil pernikahan mereka.
Halilintar Anofial Asmid dilaporkan atas dugaan diskriminasi terhadap anak sebagaimana pasal 76A dan 76B juncto 77 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.