Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anton Jadi Tersangka, Polisi Akan Periksa Semua Personel J-Rocks

Kompas.com - 22/08/2020, 16:25 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes urine menunjukan bahwa drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, positif mengonsumsi narkotika golongan satu jenis ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan akan terus mengembangkan perkara ini dengan memintai keterangan kru-kru termasuk personel J-Rocks yang lain.

Baca juga: Anton J-Rocks Pernah Konsumsi Ganja 7 Tahun Lalu

"Nantinya akan berkembang, kita cek semuanya nanti. Saya tidak bilang ini sampai di sini, kita masih dalami lagi apakah kemungkin kru-kru yang lain (terlibat)," tegas Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

"Kita masih mendalami semuanya, makanya ini kita karena baru tertangkap kemarin, kita akan mendalami apakah kemungkinan ada yang lain? Nantilah kita penyidikan, dikembangkan semuanya," ucap Yusri melanjutkan.

Baca juga: Drummer J-Rocks: Berhentilah Pakai Narkoba Sebelum Telat Kayak Gue

Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks.

Baca juga: Kronologi Kasus Narkoba yang Libatkan Drummer J-Rocks

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Baca juga: Drummer J-Rocks Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com