Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anton J-Rocks Pernah Konsumsi Ganja 7 Tahun Lalu

Kompas.com - 22/08/2020, 15:55 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa Anton mengonsumsi narkoba baru kali pertama setelah 7 tahun tak menggunakan ganja.

Baca juga: Drummer J-Rocks: Berhentilah Pakai Narkoba Sebelum Telat Kayak Gue

"Dia mengaku baru satu kali ini menggunakan. Tapi memang pernah 7 tahun yang lalu dia menggunakan, itu pengakuannya," ungkap Yusri dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual dalam instagram, @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

Berkait alasannya mengonsumsi ganja kembali, Yusri mengatakan karena Anton dan rekan-rekannya sepi pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

"Di masa pandemi Covid-19 ini, mereka mengaku memang, job berkurang, kemudian dia isi semua dengan hal-hal yang disalahguanakan dengan menggunakan barang haram ini," ucap Yusri.

Baca juga: Kronologi Kasus Narkoba yang Libatkan Drummer J-Rocks

Adapun Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks, hingga berujung ke W yang mana mantan kru band J-Rocks.

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.

Baca juga: Drummer J-Rocks Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kini, polisi telah menangkap empat orang, yakni Anton Rudi Kelces, DN dan M yang merupakan kru band J-Rocks serta W, mantan kru band J-Rocks.

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Atas perkara ini, Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Anton dan yang lainnya dikenakan denda paling sedikit Rp 800.000 atau paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com