JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan kronologi penangkapan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Tanjung Priok menangkap salah satu kru band J-Rocks berinisial M.
Baca juga: Anton J-Rocks Gunakan Ganja karena Sepi Pekerjaan di Tengah Pandemi
"Berhasil mengamankan seorang inisialnya adalah M di daerah Kemayoran. Inisial M ini ditemukan satu paket ganja kering," kata Yusri dalam jumpa pers virtual Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).
Setelah itu, polisi menyelidiki dan meminta keterangan M dari mana satu paket ganja kering itu didapatkan.
Kepada penyidik, M menyebut nama berinisial D. Sayangnya, D belum tertangkap dan polisi masih melakukan perburuan.
Baca juga: Drummer J-Rocks Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
M menyebut pria berinisial DN, kru J-Rocks dan Anton yang pernah menjual ganja kepadanya.
Tidak hanya dua nama itu saja, DN juga menjualnya kepada seseorang berinisial W yang mana mantan kru band J-Rocks.
"ARK juga membeli dari DN sebanyak satu paket ganja, juga DN ini menjual ke salah satu mantan kru daripada band JR sendiri, inisilnya W," kata Yusri.
Baca juga: Di Rumah Anton J-Rocks, Polisi Sita Satu Paket Ganja
Untuk Anton itu sendiri, Satresnarkoba Polres Tanjung Priok mengamankannya di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).
Sementara tersangka lain berinisial W ditangkap polisi di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan