Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Narkoba yang Libatkan Drummer J-Rocks

Kompas.com - 22/08/2020, 15:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan kronologi penangkapan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Tanjung Priok menangkap salah satu kru band J-Rocks berinisial M.

Baca juga: Anton J-Rocks Gunakan Ganja karena Sepi Pekerjaan di Tengah Pandemi

"Berhasil mengamankan seorang inisialnya adalah M di daerah Kemayoran. Inisial M ini ditemukan satu paket ganja kering," kata Yusri dalam jumpa pers virtual Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

Setelah itu, polisi menyelidiki dan meminta keterangan M dari mana satu paket ganja kering itu didapatkan.

Kepada penyidik, M menyebut nama berinisial D. Sayangnya, D belum tertangkap dan polisi masih melakukan perburuan.

Baca juga: Drummer J-Rocks Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

M menyebut pria berinisial DN, kru J-Rocks dan Anton yang pernah menjual ganja kepadanya.

Tidak hanya dua nama itu saja, DN juga menjualnya kepada seseorang berinisial W yang mana mantan kru band J-Rocks.

"ARK juga membeli dari DN sebanyak satu paket ganja, juga DN ini menjual ke salah satu mantan kru daripada band JR sendiri, inisilnya W," kata Yusri.

Baca juga: Di Rumah Anton J-Rocks, Polisi Sita Satu Paket Ganja

Untuk Anton itu sendiri, Satresnarkoba Polres Tanjung Priok mengamankannya di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Sementara tersangka lain berinisial W ditangkap polisi di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Saat melakukan pendalaman kasus, polisi menemukan satu paket ganja dengan total satu kilogram yang akan dikirim melalui jasa pengiriman oleh M.

Baca juga: Ganja Kering Disita Polisi dari Anggota Band J-Rocks

"Kemudian dilakukan pengambilan barang bukti tersebut 1 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan melalui jasa pengiriman yang diterima, ini saudara M," ungkap Yusri.

Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika golongan satu jenis ganja.

Untuk sementara ini, Yusri berujar, M dan DN berperan sebagai pemasok, tetapi Anton dan W hanya sebagai pengguna.

Baca juga: Personel Band J-Rocks dan Kru Band Ditangkap karena Narkoba

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Atas perkara ini, Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Kau Curi Lagi dari J-Rocks

Sementara itu, Anton dan yang lainnya dikenakan denda paling sedikit Rp 800.000 atau paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Rizky Febian dan Mahalini Gelar Acara Resepsi Berkonsep Internasional

Seleb
Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Positif Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warungnya

Seleb
Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Haikyuu!! The Dumpster Battle Dipastikan Tayang di Indonesia, Catat Tanggalnya

Film
Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Polisi Sita Ganja dari Tangan Epy Kusnandar

Seleb
Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Anggy Umbara Ungkap Alasan Mau Sutradarai Film Vina: Sebelum 7 Hari

Film
Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Ini Isi Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Seleb
Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Beri Wejangan di Pelaminan

Seleb
Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Anggy Umbara Sebut Proses Editing Vina: Sebelum 7 Hari Terberat Sepanjang Kariernya

Film
Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Anggy Umbara Bingung Vina: Sebelum 7 Hari Jadi Kontroversi dan Mau Diboikot

Film
Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Hadiri Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Bintang Emon: Akhirnya Lancar Sampai Pelaminan

Seleb
Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

Dulu Diam, Ryu Jun Yeol Akhirnya Buka Suara soal Hyeri dan Han So Hee

K-Wave
Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

Agensi NewJeans ADOR Adakan Rapat Pemegang Saham untuk Tentukan Nasib Min Hee Jin sebagai CEO

K-Wave
Polisi Sebut Epy Kusnandar Ditangkap Bersama Temannya Sesama Artis

Polisi Sebut Epy Kusnandar Ditangkap Bersama Temannya Sesama Artis

Seleb
Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar Masih Sempat Live TikTok sampai Tengah Malam

Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar Masih Sempat Live TikTok sampai Tengah Malam

Seleb
Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar dan OM PMR Sudah Jadwalkan Reuni Perdana

Sebelum Meninggal Dunia, Jhonny Iskandar dan OM PMR Sudah Jadwalkan Reuni Perdana

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com