Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pelimpahan Tahap Dua Kasus Vanessa Angel, Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 07/08/2020, 07:15 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan narkoba, Vanessa Angel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2020).

Tidak sendiri, Vanessa Angel yang sembari menggendong buah hatinya, Gala Sky Ardiansyah dan juga ditemani suami, Bibi Ardiansyah beserta kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara Solichin.

Kedatangan Vanessa Angel ke Kejari Jakarta Barat terkait kasus yang melibatkannya memasuki tahap dua, sehingga tersangka dan barang bukti dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Tetapi, hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba. Sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Baca juga: Hari Ini, Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari Jakarta Barat Terkait Kasus Dugaan Narkoba

Berikut babak baru dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Vanessa Angel.

Tahanan kota

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan Vanessa Angel melalui Arjana mengajukan permohonan tahanan kota.

Melihat dari sisi kemanusiaan, Edwin berujar, Kejari Jakarta Barat mengabulkan permohonan Vanessa Angel tersebut.

"Sudah (diputuskan), (jadi) tahanan kota. Alasan kemanusiaan bahwa dia sudah punya bayi, yang menyusui anaknya," ungkap Edwin kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Dijamin dan koperatif

Kepada Edwin, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya menjamin tidak akan melarikan diri dan bertindak kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Jaminan dari suami dan penasihat hukum bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif selama proses ini sampai persidangan," kata Edwin.

Namun, Edwin tak menampik apabila Vanessa Angel melanggar, pihak Kejari Jakarta Barat akan mencabut status tahanan kota dan bakal ditahan di Rutan.

"Kalau dia tidak kooperatif dan melanggar itu, ya kami alihkan lagi penahanan ke tahanan rutan," tegas Edwin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com