Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
Musisi Anji tengah menjadi bahan perbincangan setelah video wawancaranya dengan Hadi Pranoto viral dan menuai kontroversi.
Dalam video itu, Hadi Pranoto yang disebut Anji sebagai profesor dan pakar mikrobiologi mengklaim telah menemukan obat Covid-19.
Sontak, pernyataan Hadi Pranoto membuat banyak pekerja medis mempertanyakan obat herbal yang diklaim tersebut.
Sosok Hadi Pranoto lantas menjadi pusat perhatian. Apalagi, yang bersangkutan disebut dengan gelar profesor.
Sebagai pewawancara, Anji juga tak luput dari pernyataan perihal sosok Hadi Pranoto dan gelar profesornya.
Sayangnya, melalui komentar di Instagram miliknya, Anji enggan menjawab perihal sosok dan gelar profesor Hadi Pranoto.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
Salah satu pekerja di bidang medis yang mengkritisi video wawancara Anji dan Hadi Pranoto adalah Tompi.
Menurut Tompi, sebuah penemuan medis seharusnya dipresentasikan dengan tata cara ilmiah supaya teruji dan terukur sehingga bisa diulang lagi.
Oleh karenanya, Tompi menyarankan agar Hadi Pranoto mempublikasikan temuannya.
Sedangkan, kepada Anji, Tompi berpesan untuk memverifikasi latar belakang sosok yang diwawancarai agar tidak menjadi informasi yang salah.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
Tak hanya video wawancaranya dengan Hadi Pranoto diturunkan oleh YouTube, Anji juga dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid resmi melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2020).
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan menggunakan UU ITE lantaran video yang mengklaim obat Covid-19 ditemukan, dapat meresahkan dan menimbulkan kebencian di masyarakat.
"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.
"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," ujar Muannas.
Artikel selengkapnya bisa disimak di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.