JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani baru saja divonis atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani divonis enam bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan.
Persidangan berlangsung di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan begitu, Nikita Mirzani bisa langsung pulang ke rumah tanpa harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Baca juga: Setelah Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan Masa Percobaan
Namun, Nikita selama 12 bulan ke depan tak boleh melakukan pelanggaran hukum.
Saat Ketua Majelis Hakim mengetuk palu, Nikita Mirzani tak bisa menutupi kebahagiaannya.
Nikita menangis tersedu sambil berjalan keluar ruangan dan memeluk orang-orang terdekatnya.
"Cuma nangisnya, akhirnya lelah Niki selesai, itu saja. Dan akhirnya Niki bisa dapat keadilan setelah sekian lama," kata Nikita Mirzani dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Jalani Sidang Vonis dengan Gaya Rambut Baru, Nikita Mirzani: Ini Buang Sial
Nikita Mirzani merasa bersyukur karena akhirnya bisa mendapatkan keadilan.
"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan. Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak," ucapnya sambil menangis terharu.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani, merasa puas dengan vonis kliennya yang tidak perlu dipenjara.
"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi yang duduk di samping Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Banyak Berdoa Hadapi Sidang Vonis Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas tindak penganiayaan terhadap Dipo Latief dan menjatuhkan vonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.