Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Vicky Prasetyo: Jangan Sampai Perkara Ini Jadi Ajang Percontohan

Kompas.com - 09/07/2020, 12:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo meminta publik tidak mencontoh penggerebekan yang dilakukannya terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Pasalnya, Vicky Prasetyo khawatir mereka yang mencontoh akan bernasib sama dengannya, yakni dituntut secara hukum.

Padahal, menurut Vicky, apa yang dilakukannya adalah upaya untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan Angel Lelga kala itu.

"Karena yang dihukum adalah si suaminya dalam kondisi seperti ini, nah ini yang gue takutkan, jangan sampai ini jadi ajang percontohan," ucap Vicky Prasetyo dalam kanal YouTube Rans Entertainment, dikutip Kamis (9/7/2020).

Baca juga: 5 Tanggapan Angel Lelga atas Penahanan Vicky Prasetyo

Dengan adanya kasus tersebut, Vicky memprediksi para suami akan takut menyelamatkan rumah tangganya di saat istri dicurigai berzinah.

"Nanti, siapa pun, (bakal) hati-hati atau perasaan suami di dunia ini akan takut kalau menyelamatkan rumah tangganya di dalam kondisi mungkin si istrinya sedang melakukan seperti itu," ucap Vicky Prasetyo.

Kendati demikian, Vicky Prasetyo mengaku siap secara mental menjalani proses hukum dan dihadapkan ke meja hijau.

"Walaupun ini posisinya belun inkracht secara putusan, tapi gue sudah distatuskan sebagai seorang tersangka yang akan menjadi terdakwa, gue ikhlas, gue akan menghadapi ini," ujar Vicky Prasetyo.

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Penangguhan Penahanan, Angel Lelga: Dia 5 Kali Masuk Penjara

Diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari pada 7 Juli 2020 lalu.

Vicky Prasetyo ditahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Baca juga: Vicky Prasetyo Buka-bukaan soal Pacaran Settingan, Ditawar Rp 1 Miliar hingga Baper

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.

Baca juga: Angel Lelga Akan Laporkan Orang yang Terlibat Aksi Penggerebekan Vicky Prasetyo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com