Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Penggerebekan Terjadi, Angel Lelga Sudah Minta Pisah dari Vicky Prasetyo

Kompas.com - 08/07/2020, 16:21 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Angel Lelga mengatakan bahwa sebelum insiden penggerebekan terjadi, ia sudah minta pisah dari Vicky Prasetyo, yang ketika itu berstatus sebagai suaminya.

Sebagai informasi, insiden penggeberekan terjadi pada November 2019 lalu. 

Baca juga: Angel Lelga Tegaskan Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan

Ketika itu, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel di kawasan Jakarta Selatan.

Vicky menuding Angel Lelga berselingkuh karena saat itu ditemukan juga seorang pria bernama Fiki Alman. Angel dan Fiki berada dalam satu kamar.

"Semua itu adalah rekayasa yang mereka lakukan terhadap hidup saya karena memang sebelum jauh hari saya meminta pisah dengan Vicky Prasetyo," kata Angel Lelga dikutip dari YouTube Angel Lelga Channel, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Pernah Mesra bak Beauty and The Beast Kini Berakhir di Pengadilan

Mulai dari situ Angel mengaku menerima banyak ancaman, hinaan, dan fitnah.

Bahkan, penggerebekan yang ditayangkan langsung salah satu stasiun televisi menurut Angel tidak pantas dipertontonkan.

Kata Angel, saat penggerbekan itu ia tidak bisa banyak membantah karena dijebak Vicky.

Baca juga: Mengingat Kembali Kehebohan Vicky Prasetyo Gerebek Rumah Angel Lelga

"Pada malam itu saya tidak bisa berkata banyak atau membela diri karena yang disuguhkan malam itu adalah sebagian yang memang sudah mereka rencanakan," ujar Angel.

Angel Lelga pernah menuturkan pada Desember 2019, alasannya ingin cerai adalah karena Vicky mencuri uang partai tempat di mana Angel menjadi kader.

Mereka resmi cerai pada 30 Maret lalu.

Baca juga: Vicky Prasetyo dan Rentetan Penggerebekan pada Angel Lelga yang Berujung Penahanan

Sementara karena penggerebekkan itu, Vicky ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com