JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan bintang FTV Ridho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Prosesnya sudah berjalan, ada 4 orang yang saat ini kami tangkap dan empat-empatnya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ucap Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Meski demikian, Ronaldo mengungkapkan hasil tes urine Ridho Illahi menunjukkan negatif narkoba.
"Untuk hasil urine itu, RI negatif. (Sekarang sudah) dilakukannya tes rambut dan masih menunggu hasilnya," ucap Ronaldo.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Ridho Illahi
Sementara itu, saat pemeriksaan awal, Ronaldo mengatakan Ridho Ilahi mengaku telah mengonsumsi narkoba sudah satu tahun lamanya.
Saat itu, Ridho Illahi mengaku bahwa ia mengonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan stres.
"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ucap Ronaldo.
Atas perbuatannya, Ridho Illahi dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.