Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Ridho Illahi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Narkoba

Kompas.com - 01/07/2020, 15:04 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan bintang FTV Ridho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Prosesnya sudah berjalan, ada 4 orang yang saat ini kami tangkap dan empat-empatnya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ucap Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).

Meski demikian, Ronaldo mengungkapkan hasil tes urine Ridho Illahi menunjukkan negatif narkoba.

"Untuk hasil urine itu, RI negatif. (Sekarang sudah) dilakukannya tes rambut dan masih menunggu hasilnya," ucap Ronaldo.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Ridho Illahi

Sementara itu, saat pemeriksaan awal, Ronaldo mengatakan Ridho Ilahi mengaku telah mengonsumsi narkoba sudah satu tahun lamanya.

Saat itu, Ridho Illahi mengaku bahwa ia mengonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan stres.

"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ucap Ronaldo.

Atas perbuatannya, Ridho Illahi dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca juga: Ridho Illahi Pakai Narkoba Sejak Setahun Lalu

Diketahui, Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.

Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S. Tetapi, terhadap keduanya sudah dipulangkan karena tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram.

Baca juga: 7 Fakta Ridho Illahi, Artis FTV yang Terjerat Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com