Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak MA, Ruben Onsu Pertimbangkan PK Terkait Merek Geprek Bensu

Kompas.com - 14/06/2020, 17:28 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ruben Onsu mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa nama dagang Geprek Bensu.

Adapun, MA sebelumnya menyatakan menolak kasasi yang diajukan pihak Ruben Onsu terkait nama dagang Geprek Bensu dan mengabulkan sebagian rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Jadi upaya hukum luar biasa itu Peninjauan Kembali (PK), itu jadi ada satu babak. Bagaimana bisa dieksekusi jika kami mengubah gerai kami dengan form kami dengan dua sertifikat yang ada (tulisan Geprek Bensu dan tulisan Geprek Bensu beserta logo ayam api) di kelas 43," ucap Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Baca juga: 5 Bantahan Jordi Onsu soal Sengketa Merek Geprek Bensu

Namun, di luar upaya hukum tersebut, Minola mengungkapkan, pihaknya masih membuka peluang menyelesaikan sengketa lewat cara kekeluargaan.

"Inilah sebenarnya kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini berdasarkan ajakan mereka. Kami tidak mau buka-bukaan, tetapi kami harus membuka karena harus meluruskan opini yang keliru membuat klien kami stres," ucap Minola.

Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 diketahui mengatur jasa penyediaan makanan dan minuman, serta akomodasi sementara.

Baca juga: Jordi Onsu Bantah Tempatkan Karyawan demi Curi Resep I Am Geprek Bensu

Dengan kata lain mengatur kafe, bar, kantin, katering, dan lainnya.

Sebelumnya, Minola Sebayang mengatakan, kliennya mengajukan gugatan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.

Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam geprek Bensu.

Baca juga: Beberkan Sejarah Usaha Geprek Bensu, Jordi Onsu Bantah Melamar Jadi Manajer

Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi.

Namun, dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.

Baca juga: Terkait Sengketa Merek Geprek Bensu, Jordi Onsu: Ini Mau Baikan Jangan Dikomporin

Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com