Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Pasal Berlapis, Lucinta Luna Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 28/05/2020, 13:07 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkoba, Lucinta Luna, memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai mendengarkan dakwan Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian yang kedua kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

“Iya saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Lucinta Luna dalam sidang yang digelar secara teleconference, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Lucinta Luna Tak Didampingi Kuasa Hukum di Sidang Perdana, Kenapa?

Setelah memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, sidang kasus Lucinta Luna akan kembali digelar pada 3 Juni 2020 mendatang.

Nantinya, sidang dengan terdakwa Lucinta Luna akan langsung mendengarkan keterangan saksi.

Berdasarkan keterangan Asep Hasan Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihaknya akan menghadirkan sembilan saksi untuk kasus Lucinta Luna.

“Kalau Lucinta Luna saksinya 9, kalau yang satu lagi 5, itu dari Jaksa Penuntut Umum ya. Mungkin nanti Lucinta punya saksi yan meringankan dia akan menghadirkan kali, karena tidak ada saksi meringankan dalam berkas perkara,” tutur Asep.

Baca juga: Jalani Sidang Teleconference, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com