Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Sidang Perdana Lucinta Luna Digelar secara Telekonferensi

Kompas.com - 27/05/2020, 14:10 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebriti Lucinta Luna menjalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020) siang.

Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Ariyanto mengatakan sidang dilaksanakan dengan metode telekonferensi karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara itu Lucinta Luna menghadiri sidang dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Lucinta Luna Hadapi Sidang Pertama Kasus Narkoba pada 27 Mei

"Kesiapan video konferensi sudah siap. Kami masih tunggu kesiapan video konferensi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Eko di Jakarta, Rabu.

Sidang Lucinta Luna digelas di Ruang Sidang Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Eko mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menyediakan lima halaman dakwaan untuk mengadili Lucinta Luna.

Baca juga: Berkas Lengkap, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Disidang

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar sidang kasus narkoba teman Lucinta Luna sekaligus pengedar, IF alias FLO.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Eko Aryanto sebagai ketua majelis, kemudian Mastizal dan Purwanto sebagai hakim anggota.

Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Baca juga: Lucinta Luna Ikuti Kegiatan Menyanyi dan Menari di Rutan Pondok Bambu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com