Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Didakwa Pasal Berlapis, Lucinta Luna Tak Ajukan Eksepsi

Seperti diketahui, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian yang kedua kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

“Iya saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Lucinta Luna dalam sidang yang digelar secara teleconference, Rabu (27/5/2020).

Setelah memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, sidang kasus Lucinta Luna akan kembali digelar pada 3 Juni 2020 mendatang.

Nantinya, sidang dengan terdakwa Lucinta Luna akan langsung mendengarkan keterangan saksi.

Berdasarkan keterangan Asep Hasan Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihaknya akan menghadirkan sembilan saksi untuk kasus Lucinta Luna.

“Kalau Lucinta Luna saksinya 9, kalau yang satu lagi 5, itu dari Jaksa Penuntut Umum ya. Mungkin nanti Lucinta punya saksi yan meringankan dia akan menghadirkan kali, karena tidak ada saksi meringankan dalam berkas perkara,” tutur Asep.


Diketahui, Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada 11 Februari 2020, pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol dan riklona.

Kemudian, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka karena hasil tes urine yang menunjukkan ia positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/05/28/130723966/didakwa-pasal-berlapis-lucinta-luna-tak-ajukan-eksepsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke