JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba tersangka Naufal Sumudra telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini dibenarkan Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar saat dikonfirmasi.
"Sudah tahap satu mas, artinya berkas perkara dikirimkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Ronaldo kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Seputar Kasus Naufal Samudra Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Saat ini, Ronaldo menegaskan berkas perkara Naufal tengah diteliti oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Untuk penyerahan berkas perkara itu sendiri, Ronaldo mengatakan penyidik melakukan tahap 1 pada Mei ini.
"Tanggal belasan (Mei) kemarin. Saya harus cek lagi untuk kepastian tanggalnya," ujar Ronaldo.
Baca juga: Sulit Tidur, Alasan Naufal Samudra Konsumsi Ganja Sintetis
Adapun Naufal Samudra ditangkap pada Senin (13/4/2020) di runahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sementara, saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni ganja sintesis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape atau rokok elektrik.
Dalam perkara ini, Naufal Samudra terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan yang ringan 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.