JAKARTA, KOMPAS.com - Label musik Pro Aktif telah melaporkan penyanyi muda asal Aceh, Syakir Daulay, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, mengatakan bahwa laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.
Baca juga: Pihak Syakir Daulay Tak Akan Jawab Somasi Pro Aktif
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta
Namun, kata Abdul, Syakir beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.
Baca juga: Syakir Daulay: Bukan Mau Cari Ribut, tapi Cari Rezeki
Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.
Rencananya, Pro Aktif juga akan menggugat Syakir Daulay atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantar Syakir dituding melanggar kontraknya.
Terkait hal ini, Syakir Daulay bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, buka suara melalui jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: Syakir Daulay Akui Sedang Terdesak Butuh Uang Saat Tanda Tangan Kontrak
Haris menjelaskan, dia menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kontrak Syakir dengan Pro Aktif.
Di antaranya seperti judul kontrak yang tidak sesuai dengan isi, hingga masa perjanjian yang berlaku seumur hidup.
"Di perjanjian tersebut berlaku seumur hidup. Luar biasa. Perjanjian itu harus ada waktunya, dan enggak bisa berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal," kata Haris.
Baca juga: Pengacara Syakir Daulay Temukan Banyak Kejanggalan dalam Kontrak Pro Aktif
Dalam kontrak tersebut, kata Haris, diminta untuk tidak membuat komitmen dengan pihak lain, yang mana hal tersebut tidak dipahami kliennya.
Sebab, kata Haris, saat menandatangani kontrak tidak ada perwakilan yang mendampingi, mengingat usia Syakir saat itu masih di bawah umur.
Haris mengatakan, salinan kontrak yang baru diserahkan 14 April lalu, padahal tanda tangan kontrak dilakukan sejak 7 Februari 2020.
Baca juga: Syakir Daulay Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Manajer
Kejanggalan lain dari kontrak tersebut yang dijabarkan oleh Haris adalah tidak adanya keseimbangan ganti rugi.
Dengan hal ini, Haris menyebut Pro Aktif bisa menuntut ganti rugi pada Syakir, sementara kliennya tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.
"Jangankan konten kreator, narik orang untuk kerja di kantor enggak mungkin semua kerja sendiri, terus kalau rugi enggak boleh komplain," ujarnya.
Baca juga: 6 Hal tentang Kasus Syakir Daulay, Berawal dari Lagu Aisyah Istri Rasulullah
Sementara itu, Syakir mengaku tak paham saat menandatangani kontrak dengan Pro Aktif Februari 2020 lalu.
Saat itu, dia sedang dalam kondisi terdesak, sehingga tak memahami dengan baik isi kontrak.
"Memang sedang terdesak kan (butuh uang), enggak ditemenin siapa-siapa," kata Syakir.
Haris berujar, Syakir tak hanya diberikan uang, tapi bahkan dijanjikan akan diberikan mobil, serta tempat tinggal.
"Itu kayak keuntungan yang diberikan lebih dulu semacam deposito atau apa," kata Haris.
Kendati demikian, Haris mengatakan kontrak tersebut seharusnya batal lantaran Syakir masih di bawah umur dan tak didampingi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pro Aktif Tutup Pintu Damai untuk Syakir Daulay
"Kontrak yang pertama Syakir masih di bawah umur, jadi otomatis kontraknya itu batal secara hukum," jelas Haris.
"Jadi ada kebohongan keluarga ikut jadi wali, itu enggak ada," sambungnya.
Sedangkan, Syakir menilai pembagian hasil dari YouTube dengan Pro Aktif tidak adil.
Baca juga: Selain Pencemaran Nama Baik, Syakir Daulay Bakal Digugat Dugaan Wanprestasi
Padahal, Syakir mengaku sudah memenuhi kewajibannya untuk mengisi konten di YouTube tersebut sesuai dengan isi kontrak.
"Kalau YouTuber melakukan semuanya, mereka yang bikin konten, mereka yang promo, sudah lakukan itu semua, (malah) dikasih 15 persen, YouTuber mana yang mau," kata Syakir.
"Bukan Syakir mata duitan, tapi kembali lagi kalau Syakir jujur bukan cari ribut, tapi cari rezeki. Syakir minta kewajaran dong. Bahkan 50 persen Syakir yakin enggak ada YouTuber yang mau," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pro Aktif: Syakir Daulay Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sampai akhirnya Syakir sendiri terblokir dari akun YouTube-nya dan tidak bisa mengakses e-mailnya, sehari setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending.
"Kata dia (label), ini keputusan Pak Sugianto," ujar Syakir.
"Syakir enggak diberi akses, tiba-tiba mereka ubah judul jadi official music video. Terus Syakir yang diserang orang kan," ucap Syakir kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.