JAKARTA, KOMPAS.com - Label musik Pro Aktif berencana menggugat perdata penyanyi Syakir Daulay terkait dugaan wanprestasi selain tentang pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz mengatakan gugatan dugaan wanprestasi akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya.
"Untuk perdata kita sedang susun langlah-langkah untuk kita melakukan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Pro Aktif: Syakir Daulay Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Adapun Pro Aktif telah melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Abdul mengatakan laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
Baca juga: Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta.
Untuk uang muka, kata Abdul, Syakir Daulay telah menerima uang Rp 100 juta.
"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul.
Baca juga: Cara Syakir Daulay Batasi Diri di Dunia Hiburan Buat Raffi Ahmad Takjub
Namun, kata Abdul, Syakir beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan