Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Pro Aktif Tutup Pintu Damai untuk Syakir Daulay

Kompas.com - 05/05/2020, 17:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pro Aktif Abdul Fakhridz mengatakan kliennya menutup pintu damai dengan penyanyi Syakir Daulay.

Pihak Pro Aktif beralasan Syakir telah melanggar kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Ya menutup pintu damai, karena kita tahu, dia kan sudah kontrak kerja sama dengan perusahaan label lain," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Selain Pencemaran Nama Baik, Syakir Daulay Bakal Digugat Dugaan Wanprestasi

 

Kendati demikian, Pro Aktif juga menunggu itikad baik yang dilakukan Syakir.

"Ya sejauh ini kita tetap membuka, apalagi klien saya itu kebaikannya di atas rata-rata. Syakir berulah begini karena dia tahu klien saya ini orangnya baik, makanya dia semena-mena," ucap Abdul.

Adapun Pro Aktif telah melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pro Aktif: Syakir Daulay Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Abdul mengatakan laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.

Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.

Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.

Baca juga: Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul.

Namun, kata Abdul, Syakir beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.

Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.

Baca juga: Main Sinetron Para Pencari Tuhan, Syakir Daulay Sebut Impiannya Jadi Nyata

Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, Abdul mengatakan, pada 7 Februari 2020, Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.

Kendati demikian, Syakir melanggar kontrak tersebut dan bekerja sama dengan pihak yang lain.

Abdul mengatakan isi kontrak tersebut di antaranya Syakir diminta untuk mengisi konten akun YouTube yang dijual, membuat video klip, rekaman, dan lain-lain.

Baca juga: Cara Syakir Daulay Batasi Diri di Dunia Hiburan Buat Raffi Ahmad Takjub

Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Abdul mengatakan, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.

Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Baca juga: Wabah Corona, Syakir Daulay Sedih Tak Bisa Lebaran Bersama Keluarga di Aceh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com