Terlebih, kata Denny, Galih Ginanjar dalam kasus ini berperan sebagai bintang tamu Rey Utami dan Pablo Benua.
"Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di antara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," ucap Denny.
"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," kata Denny menambahkan.
Baca juga: Galih Ginanjar Tak Terima Divonis Lebih Berat Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua
Denny mengungkapkan alasan lain Galih Ginanjar mengajukan banding atas vonis yang diterima.
Salah satunya karena putusan terhadap Galih Ginanjar lebih berat dibandingkan dua terpidana lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami.
"Iya, nanti di dalam memori kita, salah satunya ada tentang itu," kata Denny.
Denny mengatakan, majelis hakim telah menilai Galih Ginanjar melakukan kerja sama dengan Pablo dan Rey terkait kasus pencemaran nama baik video ikan asin.
Padahal, kata Denny, Galih Ginanjar dalam kasus ini sebagai bintang tamu, bukan pihak yang mengunggah video ke dalam YouTube.
"Untuk kerja sama apa yang dimaksud? Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di anatara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," kata Denny menjelaskan keberatan Galih Ginanjar.
Baca juga: Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.