Pesinetron berusia 29 tahun tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020) pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Profil Reza Alatas, Pesinetron yang Ditangkap karena Narkoba
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat bong lengkap dengan pipetnya, dan satu buah gawai.
Ini bukan kasus penyalahgunaan narkoba pertama bagi Reza Alatas.
Pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala dan Jagoan-Jagoan Katropolitan itu juga pernah ditangkap pada 2018 bersama rekannya, Riza Shahab.
Baca juga: Reza Alatas Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,25 Gram Sabu
Saat itu, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti.
Namun, tes urine keduanya positif metamfetamin.
Mereka akhirnya direhabilitasi untuk mengatasi ketergantungan dari barang haram tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.