JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fairuz A Rafiq memberi reaksi atas putusan sidang kasus ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Melalui akun Instagram miliknya, Fairuz mengunggah screenshoot sebuah portal berita tentang putusan kasus tersebut.
"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya..hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP.. AllahuAkbar..Trimakasih ya Allah," tulis Fairuz seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding
Sidang video ikan asin telah dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).
Ketiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Baca juga: Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan
Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.