BOGOR, KOMPAS.com - Komedian Kiwil dipastikan tak akan menghadiri sidang perceraiannya dengan Meggy Wulandari.
Sidang perdananya sendiri sudah digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (23/3/2020).
Baca juga: 3 Fakta Prahara Rumah Tangga Kiwil dengan Istri Kedua
Soraya, kuasa hukum Meggy Wulandari, mengatakan, keputusan Kiwil itu karena sudah ada kesepakatan cerai dengan kliennya.
Meggy menambahkan Kiwil tidak akan hadir guna mempercepat proses perceraian mereka.
Baca juga: Meggy Wulandari: Aku Enggak Mau Ngomongin Mas Kiwil, Capek!
"Mas Kiwil sudah confirm enggak hadir sejak dua hari lalu. Alasannya akan mengabulkan keinginan saya," ucap Meggy di Pengadilan Agama Cibinong, Senin.
Berdasarkan aturan, apabila Kiwil tak menghadiri sidang cerainya sebanyak tiga kali, maka perkara akan diputuskan secara verstek (tanpa kehadiran pihak tergugat).
Dengan begitu, pengadilan nantinya langsung mengabulkan permohonan cerai Meggy Wulandari.
Baca juga: Kiwil Resmi Digugat Cerai Istri Keduanya, Meggy Wulandari
"Mas Kiwil bilang tidak akan hadir supaya sidangnya berjalan cepat sesuai harapan," kata Meggy.
Meggy Wulandari menikah dengan Kiwil pada 2003 silam.
Dari pernikahan itu, Meggy dan Kiwil dikaruniai tiga anak.
Delapan tahun kemudian, rumah tangga mereka terguncang hingga Kiwil menjatuhkan talak dua kepada Meggy.
Baca juga: Profil Kiwil, Komedian dan Bintang Film Paku Kuntilanak
Meggy dan Kiwil kemudian kembali rujuk pada 2013.
Namun, pada Februari 2020 lalu, Meggy Wulandari mengajukan gugatan cerai.
Alasannya, lantaran ia merasa Kiwil mulai sulit diajak berkomunikasi dan tidak punya waktu lagi untuknya. (Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul Sepakat Bercerai dengan Meggy Wulandari, Kiwil Dikabarkan Tidak Akan Hadiri Sidang Perceraian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.