Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Cerai Diterima Hakim, Jatuh Talak Satu untuk Jenita Janet

Kompas.com - 17/03/2020, 13:17 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (17/3/2020), sidang perceraian antara Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi.

Dari penuturan kuasa hukum Jenita Janet, Dendy Zuhairil, kliennya dan Alief menghadiri sidang putusan cerai itu.

“(Iya tadi) hadir dua-duanya,” tulis Dendy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Tetap Ingin Bercerai, Jenita Janet dan Alief Dengarkan Putusan Dua Pekan Lagi

Lebih lanjut terkait putusan majelis hakim, Dendy mengatakan bahwa gugatan cerai dari Jenita Janet diterima.

Akan tetapi, menurut Dendy, putusan tersebut belum inkracht lantaran masih menunggu selama 14 hari karena menunggu pihak tergugat akan mengajukan banding atau tidak.

“(Putusannya) Gugatan diterima, cerai, jatuh talak satu. Belum inkracht, nanti tunggu 14 hari, apakah pihak tergugat mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: Profil Jenita Janet, Pedangdut Berjuluk Katy Perry Indonesia

Hal senada dikatakan kuasa hukum Alief Nurmaulid, Marlonsius. Menurutnya, gugatan Jenita Janet dikabulkan mejelis hakim.

Sayang, terkait informasi lebih lanjut belum disampaikan Marlonsius. Termasuk, perihal banding belum dikatakannya.

“Tadi sudah sidangnya. (Putusannya) mengabulkan gugatan penggugat (Jenita Janet),” tutur Marlonsius, kuasa hukum Alief.

Diberitakan sebelumnya, Jenita Janet mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Cerai Jenita Janet, Akhirnya Suami Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com