Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel Anastasia dan Tyas Mirasih Diperiksa Polisi Terkait Kasus Carding

Kompas.com - 06/03/2020, 15:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisela Anastasia dan artis peran Tyas Mirasih memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan di Jawa Timur.

Hal tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum keduanya, Toddy Lagabuana, terkait pemeriksaan Gisel dan Tyas sebagai saksi.

Baca juga: Dicibir Netizen karena Pole Dance, Gisel Bicarakan Lukanya

"Iya (pemeriksaan) ini saya lagi mendampingi," kata Toddy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3/2020).

Toddy mengatakan, Tyas dan Giseltak mengetahui mengapa nama mereka bisa sampai terseret kasus tersebut.

"Oh, dia enggak tahu sampai bisa keseret. Ini kami dengarkan dulu nih pemeriksaannya gimana. Nanti kalau sudah diperiksa baru deh dijelaskan," ungkapnya.

Baca juga: Gempi Punya Bakat Menyanyi dan Akting, Gisel: Dia Maunya Jadi Pelawak

Toddy menambahkan, Tyas dan Gisel akan tetap koperatif meskipun aktivitas pekerjaannya terganggu.

"Oh, pasti keganggu (pekerjaan). Cuma kan sebagai warga negara yang baik, kalau dipanggil ya datang," ucapnya.

Adapun kasus carding awalnya terungkap dari penyelidikan Polda Jawa Timur pada Februari 2020 lalu.

Baca juga: Profil Gisel Anastasia, Mama Gempi Jebolan Indonesian Idol

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

SG dan FD membeli voucher penerbangan dan hotel dari MR dengan harga murah. Voucer itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisel: Saya Memang Endorse, tetapi....

Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebelum Gisella dan Tyas Mirasih dipanggil menjadi saksi untuk kasus tersebut, Awkarin dan Ruth Stefanie sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Kamis (5/3/2020).

Namun, Awkarin enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Sedangkan Ruth mengaku tak tahu terkait kasus itu dan tak mengenal para pelaku.

Baca juga: Gisel Bantah Terima Uang dari Tersangka Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com