Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucinta Luna Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kompas.com - 11/02/2020, 20:28 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang, tampak menyambangi Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.

Sebelum menemui kliennya, ia membenarkan bahwa Lucinta ditangkap polisi di apartemen pribadinya.

Baca juga: Positif Narkoba, Lucinta Luna Masih Diperiksa di Mapolres Jakarta Barat

"Di apartemen (di tangkap). Iya milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).

Meski belum bisa memberikan banyak keterangan, Kevin menjamin bahwa Lucinta Luna akan koperatif selama proses pemeriksaan.

"Iya, koperatif, makanya saya mau coba koordinasi ke atas dulu," ucapnya dan langsung meninggalkan awak media.

Baca juga: Polisi Temukan Obat Penenang dalam Tas Lucinta Luna

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksan terhadap Lucinta.

Sebelumnya diberitakan, Lucinta Luna diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sekira pukul 01.30 WIB, Selasa.

Berdasarkan tes urine, Lucinta positif menggunakan benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.

Baca juga: Lucinta Luna Dinyatakan Positif Benzo

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Obat-obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika.

Selain itu polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta.

Baca juga: Polisi: Lucinta Luna Ditangkap Bersama Pasangannya

Dalam kasus ini, Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang yang lainnya.

Salah satu dari mereka diakui Lucinta merupakan pasangannya.

Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna. 

Baca juga: Terjerat Narkoba, Ini 8 Fakta Lucinta Luna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com