Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunung Tak Tega Jujur ke Ibunya Divonis 1,5 Tahun, Ngakunya Jalani Pengobatan

Kompas.com - 14/01/2020, 14:42 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, jagat maya dihebohkan dengan video Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) yang tengah plesiran di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah.

Kabag Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo, membenarkan pasien yang bernama Nunung sedang berada di Solo.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Nunung Putuskan Tak Ajukan Banding

Nunung mengakui bahwa lawatanya sudah mendapat izin dari pihak berwenang.

Tujuannya, kata Nunung, lantaran ibunya sedang sakit parah dan ia harus menjenguknya.

"Pertama kan nengok orangtua saya (ke Solo). Orangtua kan sakit kena kanker lidah dan sudah sepuh. Saya kan ya kangen banget dan ibu saya juga kan kangen banget sama saya," ucap Nunung seusai menjadi saksi sidang kasus kurir narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Beredar Video Nunung di Bandara Adi Soemarmo Solo, Ini Penjelasan RSKO Cibubur

Nunung yang mengaku pergi didampingi petugas RSKO mengatakan, kondisi ibunya sedikit membaik setelah ia kunjungi.

Kunjungan itu dilakukan hanya dalam waktu sehari, tak menginap.

Nunung menambahkan, ibu kandungnya hanya mengetahui bahwa saat ini ia tengah menjalani pengobatan, bukan vonis akibat konsumsi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Kata Nunung soal Pergi ke Solo di Tengah Masa Rehabilitasi

Kata Nunung, hal itu karena melihat kondisi ibunya yang sudah sepuh, sehingga ia tidak tega berkata jujur kepada sang bunda.

Nunung tak ingin kondisi ibunya terganggu hanya karena masalah yang ia alami saat ini.

"Ya, kalau ibu kan sudah sepuh, ya. Jadi tahunya kan... Ibu dikasih tahu bahwa saya berobat. Gitu saja," ungkapnya.

Baca juga: Sebelum ke Solo, Nunung Mampir ke Rumahnya Rabu Malam

Adapun, Nunung dan suami telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pembacaan vonis dilakukan 27 November 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com