Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2020, 20:17 WIB
Kistyarini

Editor

KOMPAS.com - Mantan member boyband BIGBANG Seungri hadir di sidang pengajuan penahanan yang diajukan kejaksaan di Seoul, Senin (13/1/2029).

Pria 29 tahun itu tiba di Pengadilan Seoul Central District di Seochi, pada pukul 10.05 pagi waktu setempat.

Saat tiba di gedung pengadilan, Seungri tidak menanggapi pertanyaan dari para wartawan.

Sebelumnya diberitakan, kejaksaan mengajukan permohonan penahanan terhadap Seungri antara lain untuk kasus perjudian.

Putusan pengadilan untuk penahanan Seungri diperkirakan bakal dijatuhkan malam ini.

Baca juga: Kejaksaan Ajukan Surat Perintah Penahanan untuk Seungri

Ini merupakan pengajuan penahanan kedua terhadap Seungri.

Pada Mei 2019 lalu, polisi meminta Seungri ditahan dalam kasus dugaan kesusilaan dan kejahatan finansial.

Namun pengadilan menolak permohonan polisi.

Baca juga: BIGBANG Tampil di Coachella 2020 Tanpa Seungri, Fans: Hatiku Sakit

Kepolisian kemudian mengajukan kasus Seungri itu ke kejaksaan.

Namun kali ini ada tambahan tuduhan terhadap Seungri, yakni transaksi ilegal mata uang asing.

Menurut kejaksaan Seungri terlibat dalam perjudian di Las Vegas, AS, selama 3,5 tahun sejak Desember 2013.

Baca juga: Minus Seungri, Benarkah BIGBANG Segera Comeback?

Dia juga dituduh menyediakan pekerja seks komersial untuk investor asing yang mendanai bisnis kelab malamnya dari September 2015 hingga Januari 2016.

Tuduhan lainnya adalah secara sengaja mendaftarkan kelab malamnya sebagai restoran, menggelapkan uang perusahaan, dan tanpa izin membagikan foto-foto perempuan melalui aplikasi percakapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com