JAKARTA, KOMPAS.com - Polrestabes Bandung mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah mendiang Lina Jubaedah di Jalan Neptunus, Bandung.
Barang-barang yang diamankan oleh Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung adalah CPU komputer, satu DVR rekaman CCTV, dan satu koper.
"Iya rekaman CCTV, decodernya yang dibawa," kata seorang polisi dilansir dari Tribun Jabar, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Buntut Laporan Rizky Febian, Polisi Olah TKP Rumah Lina Jubaedah
Adapun rumah tersebt dilengkapi empat CCTV yang terpasang di dalam halaman rumah.
Olah TKP dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri selama dua jam.
Pada Senin (6/1/2020), Rizky melaporkan ke polisi terkait kejanggalan kematian sang ibunda.
Baca juga: Rumah Sakit Buka Suara soal Pemeriksaan Lina Jubaedah, Sudah Meninggal Pas Tiba dan Perlu Otopsi
Lina meninggal pada Sabtu (4/1/2020). Dia dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Sekelimus.
Sebelumnya Sule mengatakan, saat pemeriksaan dokter, menyebut ada kejanggalan perihal kondisi tubuh Lina seusai pingsan.
"Laporannya sudah diterima oleh Polrestabes Bandung dan ditindak lanjuti," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga.
Baca juga: Pernyataan Teddy, Suami Lina Terkait Laporan Rizky Febian
Sule juga menyebut, saat berada di RS Al Islam, Lina sempat divisum. Visum tersebut atas saran dari dokter.
"Laporannya terkait kejanggalan dalam kematiannya. Seperti ada lebam di leher dan tubuhnya. Jadi belum ada pihak yang dilaporkan," ujarnya.
Adapun laporan ke Polrestabes Bandung, belum disertai visum.
Baca juga: Keluarga Mengaku Tak Sempat Melihat Jenazah Lina Jubaedah
Saat meninggal, Lina berada di Jalan Neptunus, Kota Bandung.
"Belum ada. Yang pasti nanti laporannya ditindak lanjuti," katanya.
Laporan wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
Artikel ini telah tayang di Tribun-Jabar dengan judul Barang-barang Ini yang Dibawa Polisi dari Rumah Lina Jubaedah, Empat CCTV Diperiksa Sampai Tuntas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.