JAKARTA, KOMPAS.com - Direkrur utama RSKO Cibubur, Azhar Jaya mengatakan pasiennya yang bernama Tri Retno Prayudati alias Nunung sudah dalam kondisi yang normal seperti orang pada umumnya.
Azhar juga menyebut Nunung sudah melewati fase detoksifikasi.
"Sebenarnya kondisinya dia kalau dibilang sudah lepas ketergantungan ya sudah lepas ketergantungan," kata Azhar saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (28/12/2019).
Baca juga: Dirut RSKO Cibubur Sebut Nunung Sudah Kembali dari Solo
Namun, katanya, Nunung tidak bisa langsung keluar masa rehabilitasi lantaran Pengadilan Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun rehabilitasi.
"Karena keputusan hakimnya cukup lama, ya dia tetap harus berada di RSKO," ucap Nunung.
Selama di RSKO, Azhar memastikan Nunung ikut kegiatan-kegiatan yang diadakan pihaknya.
Baca juga: Pergi ke Solo, Nunung Didampingi Dua Perawat
"Jadi ada kegiatan kelas-kelas yang harus diikutin, terus ada kegiatan sesi yoga, senam, terus ada sharing experience, ya pokoknya ada macam-macam lah," ungkap Azhar.
Sebelumnya, Nunung divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Mantan Pengacara Nunung Sebut RSKO Cibubur Tidak Berhak Beri Izin
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.