Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum ke Solo, Nunung Mampir ke Rumahnya Rabu Malam

Kompas.com - 28/12/2019, 17:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Rumah Tangga (ART) komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang tidak diketahui namanya mengatakan, Nunung sempat mampir ke rumahnya sebelum menjenguk sang ibu.

"Dari hari Rabu (25 Desember 2019) malam, pulang dulu sebentar, ambil baju, terus langsung pergi (ke Solo)," katanya saat ditemui di kediaman Nunung, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Namun, ia tidak mengetahui sampai kapan Nunung berada di Solo.

Baca juga: Mantan Pengacara Nunung Sebut RSKO Cibubur Tidak Berhak Beri Izin
 
"Kurang tahu saya mas, sudah ya mas, saya masuk dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Kabag Humas RSKO Cibubur, Bagus Ario Wibowo membenarkan pasien Nunung yang sedang direhabilitasi sedang berada di Solo.

"Sebetulnya, memang ada izin keluar," kata Bagus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (28/12/2019).

Katanya, Nunung diberikan izin karena orangtuanya sedang sakit kanker.

Baca juga: Beredar Video Nunung di Bandara Adi Soemarmo Solo, Ini Penjelasan RSKO Cibubur

"Orangtuanya lagi sakit di Solo. Lagi sakit kanker, ada surat (bukti) dirawat di Solo yang ditujukan ke Dirut RSKO untuk jenguk," ucapnya.

Sebelumnya, Nunung divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Nunung divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com